Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Sengketa Warisan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tutup Sementara SPBU Indrapuri

Last updated: Senin, 6 Februari 2023 18:47 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Mahkamah Syariah Jantho, Senin (6/2) melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut
Mahkamah Syariah Jantho, Senin (6/2) melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut
SHARE

INDRAPURI — Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, dihadiri sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan polisi ikut berjaga-jaga memberikan pengamanan di lokasi.

Mereka yang bersengketa adalah Pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M Yacob dan saudaranya, dengan Termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya.

- Advertisement -

Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak Termohon.

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

- Advertisement -

Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Hashim Akui Potensi Korupsi di Program Makan Gratis Rp121 Triliun
Sengketa Tanah Kuala Village Lambaro Skep, Jafaruddin Husin Ajukan Banding
Jadi Terdakwa Judi Joker Remi, DKPP Resmi Pecat Ketua KIP Aceh Barat Daya
Bahas Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Aceh Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham

Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh Termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati).

Antara Pemohon dengan Termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M Yacob dan almarhum Hj Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (Pemohon) dan Juliati (Termohon).

- Advertisement -

Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article SK Belum Turun, 361 Guru PPK Aceh Besar Gelar Aksi Damai di Depan Meuligoe Bupati
Next Article Kolonel Ruly Chandrayadi Jabat Kapoksahli Pangdam IM

You May also Like

Hukum

Penyelundupan 224 Kg Ganja dari Aceh ke Jakarta Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap

Jumat, 26 November 2021
Buronan Irwanto bin Ilyas (47), terpidana korupsi pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli tiba di Kejati Aceh dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Sabtu (15/1)
Hukum

10 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Proyek Terminal Sigli Tiba di Aceh, Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Sabtu, 15 Januari 2022
Hukum

Cegah Korupsi, Jaksa Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kamis, 1 April 2021
Pembagian kuota tambahan haji 2024 dianggap tidak sesuai dengan niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ketika meminta tambahan kepada pemerintah Arab Saudi. 
Hukum

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

Rabu, 13 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?