Skandal Pemerasan TKA di Kemenaker Sudah Berlangsung Sejak Era Cak Imin, KPK Tetapkan 8 Tersangka
Modus pemerasan terhadap perusahaan pengguna TKA dilakukan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat memuluskan persetujuan RPTKA, yang notabene merupakan bagian dari syarat izin kerja TKA di Indonesia.
“Ini adalah bukti bagaimana korupsi di sektor perizinan dan ketenagakerjaan berlangsung dalam waktu lama, menyasar sektor vital dan merugikan negara serta kredibilitas pelayanan publik,” tegas Budi Sukmo.
KPK menyebut bahwa praktik semacam ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal di kementerian, dan meminta agar proses reformasi birokrasi tidak berhenti pada level kosmetik semata.
Tutup