Srikandi Aceh Ainal Mardhiah Ditetapkan Sebagai Hakim Agung MA
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan sidang menegaskan keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
“Apakah nama-nama hakim tersebut dapat disetujui?,” tanya Adies kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab hadiri.
“Sekali lagi dapat disetujui?,” kata Adies yang kemudian mengetok palu usai mendapatkan jawaban ‘setuju’ dari para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.
Adies melanjutkan sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada 8 November lalu, maka hasil persetujuan itu akan dilaporkan dalam rapat paripurna 5 Desember 2023, untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (IA)