Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Terbukti Otak Pelaku, Hakim Vonis Bebas Toke Wir dalam Kasus Penembakan di Indrapuri

Sidang pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan dua petani di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya, Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di PN Jantho, Senin (6/3)

JANTHO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir yang sebelumnya disebut sebagai otak pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Sementara enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis hukuman penjara yang berkisar 7 sampai 9 tahun.

Pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

Vonis terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadli SH, didampingi Jhon Mahmud SH MH dan Abu Rahmatullah SH MH, putusan dibaca secara bergiliran.

Menurut Hakim, Azwir Basyah alias Toke Wir dengan putusan bebas karena tidak terbukti dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai orang yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Ridwan dan Maimun, dan juga tidak ada satu alat bukti yang diberikan kepada kepada Majelis Hakim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan Azwir.

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadli saat pembacaan sidang vonis.

Sementara terdakwa Feriadi dijatuhkan vonis 9 tahun penjara, terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

M Yahya dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I

Nazar dengan vonis penjara 7 tahun, melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Tarmizi dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks