Tak Terbukti Otak Pelaku, Hakim Vonis Bebas Toke Wir dalam Kasus Penembakan di Indrapuri
Darwis dengan putusan 8 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.
Zardan dengan penjara 8 tahun melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.
Dalam beberapa fakta persidangan tentang barang bukti yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Senjata Api M-16 yang dibawa oleh Terdakwa Feriadi dan senjata api AK-56 yang dibawa oleh terdakwa Zardan, JPU hanya membuktikan dengan selongsong peluru kaliber 5,56 yang notabenenya dipakai oleh senpi SS-1.
Kemudian dalam fakta persidangan juga Tarmizi (Abumidi) adalah orang yang berperan mencari korban serta mempersiapkan barang/logistik, terkait dengan Marhaban alias si Abang (DPO) yang berasal dari Aceh Besar, mempunyai peran mencari keberadaan Alm Ridwan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.
Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Selain Toke Wir, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.
Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Muhammad Yahya 18 tahun penjara, Feriadi dituntut 16 tahun penjara, Darwis dan Zardan dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 selama tahun penjara.
Menurut JPU, terhadap 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril SH MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH MH menyampaikan, untuk kasus Azwir tentu pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dan melaporkan kepada pimpinan.
“Tentu upaya hukum yaitu Banding akan kita tempuh untuk terdakwa Azwir dan 6 tersangka lainnya. Kita masih menunggu hasil putusan dan arahan dari pimpinan,” sebutnya. (IA)