Terkait Kasus Dindinshop, Seorang Perwira Berpangkat Kompol Dilaporkan ke Irwasda Polda Sumut
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial SV dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindinshop, Jalan Prof Ali Hasjmy Gampong Lamteh, Banda Aceh dan dipaksa membuat surat pengakuan dan direkam dalam sebuah video pengakuan.
Video itu dibagikan di akun Instagram Dindinshop dan hingga kini sudah ditonton sebanyak 529 ribu kali. Postingan yang merusak kehormatan diri SV dan keluarganya masih tayang hingga hari ini.
Dalam peristiwa itu oknum Kompol AM ini ikut serta menekan SV dan orang tuanya melalui video call. Meski belum terbukti telah terjadi pencurian, kriminalisasi terhadap SV berlanjut, dan Dina Musliati keberatan menghapus video tersebut dengan alasan rugi secara bisnis jika menghapusnya.
Sejauh ini Dindinshop tidak mengalami kerugian secara materil karena barang bukti masih di tangan mereka.
Nourman Hidayat menyatakan akan menunggu konfirmasi dari Polda Sumut. Setelah itu akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menerima beberapa laporan, setelah ini mungkin akan terbuka beberapa kasus lain terkait mereka,” kata Nourman lagi.
Nourman mengatakan, pihaknya juga sudah mengkonfirmasikan dan meminta atensi kepada Irwasda Polda Aceh terkait hal ini. (IA)