Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gibran Akan Gabung Partai Golkar Sebelum Jadi Cawapres Prabowo

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Gibran Rakabuming

Partai Golkar membuka pintu untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming jika ingin menjadi kader Partai Golkar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang syarat capres-cawapres.

Gibran merupakan kandidat cawapres Prabowo Subianto yang didukung Golkar. Namun Gibran saat ini masih berstatus kader PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo.

“Kalau Mas Gibran mau gabung Golkar ya tentu welcome dong. Siapa saja bisa gabung dengan Golkar,” kata Ketua DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga.

Meski begitu, Lamhot menegaskan Golkar belum mengambil keputusan untuk mendukung sosok tertentu untuk dijadikan cawapres.

Ia menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga masih punya kandidat empat cawapres yang sudah mengerucut belakangan ini.

“Kalau ada spekulasi-spekulasi bahwa pasca putusan MK nanti terhadap mas gibran, sampai saat ini kita belum ambil satu sikap putusan akhir dari partai Golkar,” kata dia.

Terpisah, politikus Golkar Maman Abdurrahman menegaskan wacana Gibran bergabung ke Golkar masih dinamis.

“Sampai saat ini situasi masih sangat dinamis,” kata Maman.

Maman menegaskan Golkar masih melihat perkembangan pasca keputusan MK terkait sosok yang jadi cawapres Prabowo. Terpenting, ia menegaskan Golkar menghormati keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

“Dan prinsip keadilan sudah terpenuhi di situ,” kata dia.

MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Gugatan yang dikabulkan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Penggugat meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan MK tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Gibran memang belum berusia 40 tahun, tetapi dia sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks