Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muchlis Hanafi: Jemaah Haji Reguler Dijamin Asuransi Hingga Februari 2026

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).
  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
  4. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

II. Meninggal di Indonesia:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jemaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Fotokopi identitas.
  5. Print out (cetakan) database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

III. Meninggal di Pesawat:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal saat menuju tanah air.
  3. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi, atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup