NasDem Bantah Terima Uang Miliaran dari Hasil Dugaan Korupsi SYL, Akan Somasi KPK
Sahroni pun membantah pernyataan Alex yang menyebut Partai NasDem menerima aliran uang miliaran rupiah dari SYL.
Ia mengaku telah mengecek secara langsung mutasi rekening Partai NasDem. Hasilnya, kata dia, tak ada aliran dana miliaran rupiah seperti yang disampaikan Alex.
Sebelumnya, KPK menyebut uang bernominal hingga miliaran rupiah diduga hasil korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10) malam.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.
Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (IA)