KONI Aceh Digugat ke BAKI, Musorprovlub Diminta Ditunda
Dalam gugatan yang telah terdaftar di BAKI, pihak penggugat menyampaikan tuntutan provisi agar tahapan Musorprovlub KONI Aceh ditunda sementara karena dianggap cacat hukum.
Sementara dalam petitum, penggugat meminta agar seluruh keputusan Rakerprov KONI Aceh 2025 dibatalkan dan dijadwalkan ulang sesuai AD/ART, setelah adanya putusan dari BAKI yang bersifat final dan mengikat.
Sebagai informasi, BAKI merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2022.
Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efisiensi penyelesaian sengketa keolahragaan.
Tutup