Derbi Hendry-Atal di Kongres XXV PWI: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
Pasal 33 ayat 4 PRT menyebutkan; Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir. Di sini pemicu money politics itu terjadi.
Tanpa sadar kita seakan membenarkan terjadinya jual beli mandat menjelang konferensi.
Walaupun tujuan mandataris itu adalah bentuk kehadiran anggota dalam suasana apapun di konferensi, namun fakta di lapangan yang terjadi adalah kegiatan transaksional.
Harusnya, mandataris hanya digunakan untuk memenuhi kourum 2/3 saja, dan untuk proses pemilihan harus dilakukan bagi anggota yang hadir langsung.
Khusus untuk wilayah provinsi di kawasan Papua mungkin bisa dimaklumi dengan alasan jarak tempuh atau peristiwa khusus seperti merebaknya wabah Covid 19 yang baru lalu, namun untuk daerah dan kondisi yang masih normal hal tersebut perlu menjadi pertimbangan.
Hal lain juga yang perlu disikapi adalah pemberlakuan kartu anggota seumur hidup bagi anggota yang berusia 60 tahun (pasal 9 ayat 4 PRT).
Pasal ini juga perlu disempurnakan dengan kewajiban mereka-mereka yang berusia di atas 60 tahun untuk melakukan registrasi tahunan atau 5 tahun sekali.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk pendataan anggota menjadi lebih valid sekaligus guna menghindari penyalahgunaan suara saat berlangsungnya konferensi.
‘Pembunuhan Hak’
Skenario pemaksaan kehendak pun makin kentara terlihat saat Sidang Komisi pembahasan PD-PRT, KEJ dan KPW di Komisi A.
Perdebatan yang menjurus pada keributan terjadi pada saat pembahasan periodesasi kepengurusan di tingkat PWI Kabupaten/Kota.
Dalam draft masa periodesasi dituliskan 5 tahun, sama seperti kepengurusan di Pusat dan Provinsi, namun sebagian besar peserta sidang menolak dan akhirnya tetap menyepakati 3 tahun.
Pasal yang paling mengejutkan dan terkesan diciptakan untuk ‘pembunuhan hak’ anggota sebagai pengurus tergambar di draft pasal 29 ayat 1 PD.
Di pasal ini tertulis, anggota yang akan atau masih menduduki jabatan di Lembaga-lembaga negara tertentu seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF) dan staf/tenaga ahli di kementerian/Lembaga pemerintahan, harus non aktif dari pengurus PWI.