Wahai Tito, Aceh Sudah Berdaulat Ratusan Tahun Sebelum Indonesia Ada
Hal tersebut yang menjadi pijakan perjuangan Hasan Tiro, karena Hasan Tiro mengklaim bahwa aneksasi Belanda atas wilayah Aceh yang berdaulat, kemudian digabungkan dengan wilayah jajahan Hindia Belanda, adalah bertentangan dengan hukum internasional dan hukum dekolonisasi PBB yang diputuskan pada Sidang Umum PBB 1514-XV; berisi Kedaulatan atas setiap tanah jajahan tidak boleh diserahkan oleh satu penjajah atau penguasa yang lain.
Tindakan Belanda tersebut, telah menghilangkan hak-hak bangsa Aceh untuk merdeka kembali. Hasan Tiro secara tegas mengatakan bahwa persoalan konflik Aceh, sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan separatism, tapi merupakan tuntutan hak menentukan nasibnya sendiri sebagai wilayah berdaulat yang sudah ada, sebelum Indonesia merdeka.
Successor states adalah doktrin perjuangan Hasan Tiro, untuk merebut kembali wilayah Aceh yang berdaulat dalam bentuk negara monarki.
Terkait dengan keputusan Mendagri Tito Karnavian, secara sepihak telah menghilangkan hak prov Aceh atas 4 pulau yang secara sah adalah milik provinsi Aceh, patut diwaspadai sebagai bagian dari grand skenario pihak tertentu, untuk mengusik memori kolektif rakyat Aceh terhadap sejarah masa lalunya, sebagai wilayah yang telah berdaulat.
Sengketa 4 pulau, telah menstimulir bangkitnya ethno nationalism rakyat Aceh yang sama sekali tidak memiliki ikatan histori dengan nasionalisme Indonesia.
Kepada Mendagri Tito, seyogyanya untuk dipertimbangkan membatalkan keputusan menyangkut kepemilikan 4 pulau menjadi milik provinsi Sumut, mengingat latar belakang konflik Aceh adalah bukan semata-mata persoalan separatisme, tetapi persoalan hak menentukan nasib sendiri atas wilayah Aceh yang sudah berdaulat ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka.