Inspektorat Aceh Larang Kepala Sekolah Pegang Dana BOS
“Dana BOS masuk dalam area rawan korupsi, oleh karena itu para kepala sekolah harus berhati-hati dalam mengelola uang negara,” katanya.
Maka dengan kegiatan ini, sekolah ke depannya diharapkan semakin transparan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS.
“Selain itu dapat meminimalisir kepala sekolah yang tersangkut perkara pidana terkait dengan dana BOS,” tambahnya.
Sedangkan Ali Rasab dalam materinya mengingatkan agar setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis).
Apabila juknis dilanggar, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya penyalahgunaan anggaran yang berakibat pada tindakan hukum.
“Yang perlu diingat, rencanakan apa yang akan dilaksanakan dan laksanakan apa yang sudah direncanakan serta kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegas Ali Rasab.
Ali sangat berharap, di tahun 2023 tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS, untuk itu dia menekankan seluruh kepala sekolah agar membuat laporan pertanggungjawaban dengan benar, akuntabel sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.
“Jangan coba-coba mengambil risiko hukum dalam pelaksanaan dan pelaporan dana BOS ini. Jika ada pihak-pihak yang memaksa, sejauh bisa hindari maka hindarilah dengan demikian bapak/ibu selamat dari ancaman hukum pidana,” pungkasnya. (IA)