Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun Pendidikan Aceh Direvisi, Materi Muatan Lokal Ditambah Sesuai Syariat Islam

Komisi VI DPRA menggelar RDPU terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Selasa (14/11)

BANDA ACEH — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Selasa (14/11/2023) di gedung utama DPRA.

RDPU dibuka langsung oleh Ketua Komisi VI DPRA Anwar Husen.

Dalam sambutannya Anwar menyebutkan bahwa forum RDPU ini dibuka karena masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam diskusi forum yang kemudian bisa ditampung dalam revisi rancangan qanun.

“Dari pengalaman, implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan juga proses sosial politik dan perkembangan masyarakat saat ini, ditemukan berbagai kelemahan dan kendala,” terang Anwar.

Karena itu perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam qanun tersebut, agar lebih tepat, jelas dan relevan dengan maksud dan tujuan, sehingga qanun tersebut dapat berfungsi optimal.

Di antaranya penyelenggaraan pendidikan di Aceh yang berkualitas, serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam ke dalam rancangan qanun penyelenggaraan pendidikan.

Muatan lokal adalah Kurikulum Pendidikan Aceh yang berdasarkan keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang diselenggarakan secara Islami.

Anwar menambahkan, dalam rancangan qanun ini juga diatur larangan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.

Larangan tersebut di antaranya larangan tawuran, merokok, berpakaian tidak sopan, berkomunikasi secara tidak patut, penyalahgunaan media alat eletronik (gadget) pada saat proses belajar mengajar, mengakses, menyebarkan dan melakukan aksi pornografi, perundungan atau bully, kekerasan dan sikap intoleransi, pungutan biaya pendidikan di luar ketentuan yang berlaku, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan atau hoaks.

Dalam raqan ini juga diatur tentang syarat menjadi kepala sekolah yang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks