Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun Pendidikan Aceh Direvisi, Materi Muatan Lokal Ditambah Sesuai Syariat Islam

Komisi VI DPRA menggelar RDPU terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Selasa (14/11)

Aturan ini berubah dari qanun sebelumnya yang mensyaratkan harus 8 tahun menjadi guru baru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Kemudian usia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Syarat usia ini juga mengalami perubahan dari qanun sebelumnya yang disyaratkan usia 55 tahun.

Syarat lain jadi kepala sekolah harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ketua Komisi VI Anwar menaruh harapan besar kepada peserta RDPU dapat berpartisipasi penuh dan memberikan masukan, demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini.

Komisi VI DPRA menyampaikan terima kasih kepada tim Pemerintah Aceh yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun ini yang turut dibantu tenaga ahli beserta staf Sekretariat DPRA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup