Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rapat Bersama Komite, Wali Murid Dukung Kelanjutan Program Unggulan MTsN 1 Banda Aceh

Beberapa orang tua lain juga menyampaikan testimoni bahwa anak mereka mengalami kemajuan signifikan berkat pembelajaran tambahan dan kegiatan ekstrakurikuler yang menjadi bagian dari program unggulan tersebut.
Rapat Komite Madrasah MTsN 1 Model Banda Aceh dilaksanakan pada Sabtu pagi hingga sore (16/8/2025) di Aula Politeknik Kutaraja Banda Aceh. (Foto: Ist)

Dasar Hukum Dukungan Biaya

Ketua Komite Madrasah MTsN 1 Model Banda Aceh Mulizar, menjelaskan bahwa landasan hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan di madrasah sangat jelas.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Pasal 10 ayat (1) PMA Nomor 16 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

Lalu Pasal 11 ayat (3) menegaskan, komite dapat menerima sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua atau wali peserta didik bersama pihak madrasah.

Pasal 12 ayat (3) PMA 16/2020 bahkan mengatur bahwa komite harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung dana ini. Jadi dari awal sistemnya memang dibuat transparan dan akuntabel.

Mulizar juga menambahkan bahwa Pasal 13 ayat (1) secara jelas mengatur penggunaan dana hasil penggalangan untuk pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah, program peningkatan mutu, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan operasional komite.

“Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 16 Tahun 2020 menyebutkan komite madrasah dapat menggalang dana atau sumber daya pendidikan lainnya untuk pembiayaan peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah,” ungkap Mulizar.

Ia menambahkan, program unggulan MTsN 1 Model Banda Aceh seperti layanan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), layanan guru pendamping kelas (GPK), layanan belajar sore, layanan ekstrakurikuler serta layanan Sarpras yang semuanya memerlukan dukungan biaya dari wali murid, karena tidak mampu dibiayai oleh pemerintah karena porsi anggaran pemerintah untuk madrasah di bawah Kementerian Agama lebih kecil, dibandingkan sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan.

“Pemerintah telah menyediakan anggaran operasional untuk madrasah seperti dana BOS, tetapi tidak mencakup seluruh kebutuhan pengembangan mutu yang lebih tinggi seperti halnya sekolah umum,” sebut Mulizar.

Kepala MTsN 1 Model Banda Aceh, Dr Hj Ummiyani MPd dalam sambutannya mengapresiasi solidaritas para wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak madrasah akan selalu berupaya menjaga mutu pendidikan dan lulusan Madrasah.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup