Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2 Caleg PPP dan Keuchik di Bireuen Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Dituntut 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa perkara Pidana Pemilu yakni 2 Caleg PPP dan keuchik yang membagi rice cooker dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Bireuen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (23/2/2024)

BIREUEN — Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang keuchik yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara.

Ketiganya diadili dalam berkas terpisah. Pembacaan tuntutan perkara Pidana pemilu dengan 3 terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jln. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang, berlangsung pada Jum’at (23/2)

Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP DPRK Bireuen dari Gandapura, CA caleg PPP DPRK Bireuen dari Peusangan dan F, keuchik Paya Aboe Peusangan.

Mereka dituntut dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan JPU Kejari Bireuen, Deddi Maryadi SH MH (Kasi Pidum) beserta tim.

Isi tuntutan JPU terhadap terdakwa CA dan M adalah, menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa satu unit rice cooker dikembalikan kepada penerima.

Sementara 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, satu flashdisk berisikan rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks