2 Caleg PPP dan Keuchik di Bireuen Terdakwa Bagi-bagi Rice Cooker Dituntut 6 Bulan Penjara
Terhadap terdakwa F, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa F selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa.
Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 unit rice cooker (penanak nasi), 2 lembar stiker caleg, 6 lembar kartu nama caleg, 1 lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.
Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura, Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut. (IA)