“Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi. Apabila memenuhi syarat, maka ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon DPD dilakukan KPU RI,” pungkasnya. (IA)
Terkait
Tag
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup