Bakal Cawapres Prabowo, Erick Thohir Hingga Yusril Urus SKCK dan Surat Bebas Pidana
JAKARTA — Sejumlah nama tokoh yang masuk bursa bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, sejumlah tokoh membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan dan SKCK ke Polri.
Tokoh itu, adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan surat keterangan tidak pernah dipidana diterbitkan pada Selasa kemarin (17/10).
Tak hanya Erick, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pun demikian. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah tercatat mengajukan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir,” kata Humas PN Jaksel Djuyatmo dalam keterangan resminya, Rabu (18/10).
Adapun, surat keterangan tersebut untuk keperluan pendaftaran dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2024, secara khusus untuk syarat calon wakil Presiden RI.
Menteri BUMN Erick Thohir juga mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir, pada Selasa (17/10).
“Jadi saya tanyakan (Baintelkam), stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. (Diterbikan) kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
Kendati demikian, Ramadhan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut.
“Stafnya yang ambil (SKCK). Cuma kepentingannya apa saya belum tahu,” tuturnya.
SKCK diketahui merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.