Bakal Cawapres Prabowo, Erick Thohir Hingga Yusril Urus SKCK dan Surat Bebas Pidana
Polri telah mengeluarkan empat SKCK untuk kepentingan pendaftaran capres-cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. Keempat SKCK itu milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Erick juga mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat keterangan.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.
“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
PN Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan tak pernah dipidana ke beberapa tokoh termasuk Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. Surat keterangan Yusril bertujuan untuk keperluan cawapres. Apakah ada kaitannya dengan cawapres Prabowo?
Yusril mengatakan stafnya memang mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pencalonan cawapres terhadap dirinya. Dia mengatakan surat itu untuk persiapan semata, diperlukan atau tidak, urusan belakang.
“Staf saya memang mengurus surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,” ujarnya.
“Tujuannya untuk persiapan saja, siapa tahu diperlukan, mengingat jangka waktu pendaftaran sangat singkat, dari 19-26 Oktober. Kalau sekiranya digunakan, ya digunakan. Kalau ternyata tidak digunakan, ya disimpan saja sebagai arsip untuk dijadikan kenang-kenangan,” lanjut Yusril.