Hasil Fasilitasi Kemendagri Keluar, DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh sisa Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri pada Rabu, 5 April 2023 siang.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa dari enam rancangan qanun yang belum mendapatkan hasil fasiltasi Kementerian Dalam Negeri, tiga di antaranya sudah keluar hasil fasilitasinya,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin saat membuka rapat paripurna tersebut.
Adapun Raqan hasil fasilitasi Kemendagri yang telah keluar tersebut, antara lain yaitu Raqan Aceh tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil fasilitasi Raqan Aceh ini keluar dengan surat Nomor: 100.2.2.6/9559/OTDA tanggal 28 September 2022.
Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe juga telah keluar hasil fasilitasi yang dimaksud melalui surat Nomor: 100.2.2.6/0276/OTDA tanggal 9 Januari 2023.
Begitu pula dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, melalui surat Nomor 100.2.2.6/9499/OTDA tanggal 27 September 2022.
Safaruddin mengatakan dua rancangan qanun Aceh hasil fasilitasi Kemendagri tersebut, yakni terkait lingkungan serta lembaga Wali Nanggroe, telah dilakukan penyempurnaan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pembahas bersama Tim Asistensi Pemerintahan Aceh.
Sementara Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, menurut Safaruddin, masih dalam pembahasan di Komisi 5 DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin tersebut turut dihadiri Ketua DPRA Saiful Bahri dan para anggota DPRA lainnya. Hadir juga Sekda Aceh Bustami Hamzah mewakili Pj Gubernur Aceh dan para Asisten serta Kepala SKPA.
Sekda Bustami mewakili Pj Gubernur Aceh mengatakan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan Rancangan Qanun prakarsa Pemerintah Aceh dan telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2022, melalui Keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2021 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022.