Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasil Fasilitasi Kemendagri Keluar, DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun

DPRA menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh sisa Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri pada Rabu siang, 5 April 2023

“Qanun ini berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan antara lain untuk melindungi kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup di Aceh,” ujar Sekda Bustami.

Sekda mengatakan Raqan Aceh ini masuk dalam kategori rancangan qanun yang wajib mendapat fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, fasilitasi ini diperlukan agar rancangan qanun daerah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Sekda Bustami mengakui, hasil fasilitasi Kemendagri terkait rancangan Qanun Aceh tersebut baru diterima pada 4 Januari 2023. Hal inilah yang mengakibatkan rancangan Qanun Aceh terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut tidak dapat diparipurnakan pada tahun 2022.

“Pasca hasil fasilitasi tersebut, Tim Pemerintah Aceh bersama Komisi IV DPRA serta tenaga ahli telah melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun tersebut, sehingga terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kami sepakat untuk dilakukan pembahasan ke persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh pada masa sidang tahun 2023 ini,” kata Bustami.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga turut menyarankan agar Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe yang menjadi inisiatif DPR Aceh agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kemendagri.

Dengan demikian diharapkan pemberian nomor registrasi dapat menjadi lebih mudah terhadap Raqan tersebut.

Menurut Sekda Aceh, Pemerintah Aceh menyarankan agar berkenaan dengan Peraturan Wali Nanggroe dan keputusan Wali Nanggroe sebagai produk hukum Wali Nanggroe, sesuai dengan hasil fasilitasi hendaknya bersifat internal Lembaga Wali Nanggroe.

Peraturan Wali Nanggroe tersebut juga disarankan hanya berlaku untuk penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya.

“Bukan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, sesuai dengan UUPA,” baca Sekda Bustami.

Selanjutnya berkenaan dengan pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penetapan kepala/ketua, majelis, badan kelembagaan kekhususan dan keistimewaan Aceh, yang bersifat mengikat.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Jufrizal yang merupakan ketua periode sebelumnya, resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua untuk memimpin PWI Aceh Besar. (Foto: Ist)
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi menyerahkan Alat Mesin Pertanian bantuan Kementerian Pertanian ke Pemkab Pidie Jaya, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Danlanud SIM Kolonel Nav Sudaryanto SM memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, dalam rangka Hari Bakti ke-78 TNI AU, Senin pagi (28/7). (Foto: Ist)
Tutup