Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
Kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;
Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan
Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh;
Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol. (IA)