KIP Aceh Terima Pengajuan Bakal Caleg DPRA Pemilu 2024
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang maju pada Pemilu 2024 mulai 1 – 14 Mei 2023.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan pengajuan dibuka selama jam kerja untuk tanggal 1 – 13 Mei 2023 yakni dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, sementara hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023 diterima pengajuan bakal caleg dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.
Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP Aceh untuk caleg DPRA.
Sebelum mendaftar, kata Syamsul Bahri, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 meminta aktivasi akun silon kepada KIP.
Setelah akun silon aktif, pengurus partai politik bisa memasukkan data bakal calon legislatif yang didaftarkan.
“Berdasarkan input data di silon tersebut, pengurus partai politik menyampaikan kepada kami siapa saja yang mereka daftar. Berdasarkan data silon tersebut, KIP memverifikasi persyaratannya bakal caleg,” kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan jumlah bakal caleg yang didaftarkan antara partai politik nasional dan partai politik lokal berbeda.
Untuk partai politik nasional, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi legislatif dalam suatu daerah pemilihan.
Sedangkan untuk partai politik lokal, kata Syamsul Bahri, diperbolehkan mendaftar bakal caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi legislatif pada suatu daerah pemilihan.
Ketentuan 120 persen untuk partai politik lokal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ketentuan ini sudah berlaku sejak Pemilu tahun 2009 lalu.
“Bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif tersebut bisa mendatangi KIP Provinsi Aceh,” kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota. Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024.