KIP Aceh Terima Pengajuan Bakal Caleg DPRA Pemilu 2024
Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Untuk kursi legislatif di DPRA disediakan sebanyak 81 kursi yang tersebar di 10 daerah pemilihan (Dapil).
Yakni Dapil ACEH 1 (Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang) sebanyak 11 kursi.
Dapil ACEH 2 (Pidie dan Pidie Jaya) sebanyak 9 kursi. Dapil ACEH 3 (Kabupaten Bireuen) sebanyak 7 kursi. Dapil ACEH 4 (Aceh Tengah dan Bener Meriah) sebanyak 6 kursi.
Dapil ACEH 5 (Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe) sebanyak 12 kursi. ACEH 6 (Aceh Timur) sebanyak 6 kursi. Dapil ACEH 7 (Aceh Tamiang dan Kota Langsa) sebanyak 7 kursi.
Dapil ACEH 8 (Aceh Tenggara dan Gayo Lues) sebanyak 5 kursi. Dapil
ACEH 9 (Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya dan Kota Subulussalam) sebanyak 9 kursi. Dapil ACEH 10 (Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue) sebanyak 9 kursi. (IA)