Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Tolak Syarat Capres Usia Maksimal 70 Tahun, Prabowo Bisa Maju di Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, Senin (23/10)

Prabowo kini telah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Prima.

Menteri pertahanan itu juga sudah mengumumkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Prabowo mengaku keputusan itu telah disepakati seluruh anggota koalisi.

“Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM,” kata Prabowo di rumahnya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Ahad (22/10) malam. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup