Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Partai Aceh Menangkan Kasasi PAW Martini dari DPRA

Martini, Anggota DPRA dari Partai Aceh

BANDA ACEH – Partai Aceh memenangkan permohonan Kasasi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya Martini dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Partai Aceh tersebut berdasarkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Kuasa Hukum Partai Aceh Fajri SH Senin (19/6) menyampaikan, pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh.

Dengan terbitnya putusan Kasasi tersebut maka putusan terkait PAW Martini telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Fajri berharap Gubernur Aceh segera melaksanakan putusan kasasi tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014, kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) PAW Martini.

Sebelumnya pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan PAW terhadap Martini yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.

Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Muchlis SH MH didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH MH, Hasanuddin SH MHum membaca putusan itu secara bergantian, dimana putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh yang mengabulkan sebagian gugatanya terhadap keptusuan PAW DPA-PA di PN Banda Aceh, Kamis 24 November 2022.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Majelis Hakim PN Banda Aceh juga membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh Nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022, dan menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, Fraksi Partai Aceh atas nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022 tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I (Ketua Partai Aceh) untuk mencabut SK tertanggal 11 Februari 2022 itu.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks