Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pendaftaran PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Tidak Sah dan Cacat Hukum

Imran Mahfudi SH, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen 2019

Untuk bisa menjadi Peserta Pemilu 2024, semua Partai Politik Lokal di Aceh wajib mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada KIP Aceh, termasuk Partai Lokal yang memperoleh Kursi DPRA 5%.

Dikarenakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pada saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sehingga secara hukum pendaftaran PNA sebagai peserta pemilu tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan tidak sah.

“Terhadap ketidakabsahan pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut, Tim Hukum DPP PNA hasil KLB Tahun 2019, sedang mengkaji Langkah hukum yang tepat untuk ditempuh,” pungkas Imran Mahfudi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup