Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Segera Bebas, Ibu Bawa Bayi 6 Bulan di Lapas Lhoksukon Terima Asimilasi 14 Maret

Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono BcIP SSos MSi

Banda Aceh — Isma Khaira (33 tahun) seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk,
Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, beserta bayinya berusia 6 bulan hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia harus menjalani vonis hukuman tiga bulan kurungan karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon usai dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.

Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan, belakangan dikabarkan bahwa narapidana wanita ini bakal mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono.

“Asimilasi itu bisa diberikan mengingat masa kurungan yang harus dijalani ibu rumah tangga tersebut di bawah enam bulan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020,” kata Heni Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Isma akan diberikan asimilasi pada 14 Maret nanti

Dilansir dari IDN Times, Heni Yuwono menyampaikan, Isma telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari sebelum dijatuhkan vonis selama tiga bulan oleh majelis hakim. Usai mendapatkan vonis, wanita itu dieksekusi pihak jaksa ke lembaga pemasyarakatan pada 19 Februari 2021 lalu.

Melihat sisa masa tahanan dan kasus yang dilakukan Isma tidak bertentangan dengan pasal tentang Syarat Pemberian Asimilasi pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, maka narapidana wanita ini diperkirakan bisa mendapatkan asimilasi di pertengahan Maret 2021 mendatang.

“Insya Allah, tanggal 14 Maret ini, sudah dapat asimilasi,” ungkap Heni Yuwono.

Telah menjalani setengah dari masa tahanan

Isma dikatakan telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari, selain itu sejak 19 Februari 2021, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon. Jika dikalkulasikan, maka warga Kabupaten Aceh Utara itu telah menjalani masa hukuman selama 38 hari dari vonis tiga bulan yang diputuskan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks