Zulfadhli Resmi Jabat Ketua DPRA, Berharap Kerja Sama yang Baik dengan Pj Gubernur
BANDA ACEH — Zulfadli alias Abang Samalanga resmi dilantik dan menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2022.
Pelantikan Zulfadli dilaksanakan pada rapat paripurna DPRA Aceh, Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
Ikut hadir dalam pelantikan yang dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPR Aceh, Dalimi, tersebut Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Pimpinan sidang turut didampingi Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan dan Safaruddin, serta diikuti anggota DPRA lintas fraksi. Hadir pula perwakilan SKPA dan instansi lintas vertikal di Aceh.
Pelantikan Zulfadli dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.4-4149 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPR Aceh yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 16 Maret 2023.
“Meresmikan pengangkatan saudara Zulfadli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi, membacakan Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian.
Dalam sidang tersebut, Dalimi menyampaikan, sesuai Pasal 112 ayat (4) dan ayat (5) UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan menteri.
Sementara pimpinan DPR Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
“Pengaturan yang sama juga tertuang dalam Pasal 67 ayat 1 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPR Aceh menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan Ketua DPR Aceh mengucapkan sumpah/janji di gedung DPRA yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Dalimi.
Sesuai bunyi Tatib DPRA tersebut, pengukuhan sumpah jabatan Zulfadhli dipandu oleh Hakim Tinggi PT Banda Aceh Syamsul Qamar, di hadapan seluruh anggota dewan dan para tamu undangan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata Zulfadli, mengikuti panduan Hakim Tinggi PT Banda Aceh Syamsul Qamar.