Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Berupa Beras

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, antara lain neragama Islam, mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya dan masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Dalam rapat Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin meminta kepada keuchik dan imuem meunasah untuk melakukan pendataan yang akurat tentang ketegori fakir dan miskin dan tidak hanya berpedoman pada data tahun lalu sehingga zakat fitrah benar benar diberikan kepada yang berhak menerimanya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup