Hindari Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat, Jangan Ambil Hak Orang Lain
“Memaki lebih dari sekedar menyakiti secara lisan, bahkan memaki yang menghinakan atau melecehkan martabat orang tua orang lain, sama dengan memaki orang tua sendiri dan termasuk dalam dosa besar,” ujarnya.
Demikian pula, Ustaz Sulaiman menambahakan, dalam Islam menuduh adalah perilaku sangat tercela dan berdosa. Allah berfirman dalam surah al Ahzab ayat 58, yang artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)
Penuduh dilaknat di dunia dan akhirat serta dapat azab besar. Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 23, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar. (QS An-Nur: 23).
Menurut pidana Islam, penuduh dihukum cambuk 80 kali, apalagi seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa mampu memberi bukti berupa kesaksian empat orang laki-laki yang adil melihatnya langsung dengan mata kepala sendiri, maka bagi si penuduh di dunia saja dia dikenakan hukuman berupa 80 kali cambuk.
Ustaz Sulaiman menambahkan, Islam juga melarang penganutnya saling memakan harta orang lain secara bathil ini tegas disebutkan dalam Alquran surah an Nisa’ ayat 29, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” (QS An Nisa: 29).
“Sebagai seorang muslim perlu memiliki kehati-hatian atau wara’ dalam memperoleh rezeki. Jangan sampai rezeki yang didapat itu justru diperoleh dengan cara-cara bathil semisal mengambil hak orang lain,” pesannya.
Dia juga menegaskan, bahwa menumpahkan darah seorang muslim tanpa hak adalah kejahatan yang besar dan dosa besar. Perbuatan ini sangat keji karena dalam Al-Qur’an sangat mencelanya.