Nahi Mungkar Itu Berat, Tidak Semudah Amar Makruf
“Yang dimaksud mungkar adalah setiap perkara yang dibenci dan diharamkan oleh syara’, baik dalam bentuk iktikad, ucapan maupun perbuatan. Di antara jenis mungkar yaitu
melakukan yang diharamkan, meninggalkan yang wajib, dan kekal atas dosa kecil. Kemungkaran lainnya mencampur aduk antara haq dan batil, membiarkan maksiat, dan menyediakan fasilitas maksiat,” ungkap Ajidar.
Menurut Ajidar, strategi kedua nahi mungkar bahwa pencegah mungkar harus terbebas dari mungkar, artinya sudah selesai dengan dirinya sendiri.
Kalau pencegah mungkar masih berstatus pelaku mungkar, akan melahirkan kemungkaran baru.
Strategi ketiga nahi mungkar dilakukan dengan metode lemah lembut, karena pencegahan dengan lemah lembut akan menyadarkan pelaku kemungkaran, sebaliknya pencegahan dengan cara kasar justru akan memunculkan resistensi dari pelaku.
Ajidar menambahkan, strategi selanjutnya ialah kesabaran dalam melakukan pencegahan mungkar, karena nahi mungkar merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi.
“Untuk itu, pencegah mungkar harus memiliki sifat sabar dan daya tahan yang tinggi,” tegasnya.
Sementara dalam konteks keacehan perlu penambahan strategi nahi mungkar yaitu menghidupkan kembali “Pageu Gampong” atau keamanan kampung.
“Perkembangan hari ini, kemungkaran di sekitar kita semakin hari semakin bervariasi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jika dibiarkan akan menjadi wabah dalam masyarakat dan akan mengarah ke arah kehancuran identitas suatu bangsa. Tanggung-jawab ini merupakan tanggung-jawab bersama seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya. (IA)