Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd

Gagasan Ibnu Rusyd mengajak kita untuk menyatukan iman dan nalar, syariat dan hikmah, dzikir dan pikir. Dalam kerangka pemikiran Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi arus utama di Indonesia, terutama di kalangan Nahdliyin, pandangan ini bukanlah hal yang asing. Para ulama pesantren sejak dahulu telah mengajarkan bahwa beragama harus disertai pemahaman.

Dalam ayat lainnya, Allah berfirman :

اَوَلَمْ يَنْظُرُوْا فِيْ مَلَكُوْتِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللّٰهُ مِنْ شَيْءٍ وَّاَنْ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنَ قَدِ اقْتَرَبَ اَجَلُهُمْۖ فَبِاَيِّ حَدِيْثٍ ۢ بَعْدَهٗ يُؤْمِنُوْنَ

Artinya, “Apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang Allah ciptakan dan kemungkinan telah makin dekatnya waktu (kebinasaan) mereka? Lalu, berita mana lagi setelah ini yang akan mereka percayai?” (Q.S. Al-A‘raf: 185).

Ibnu Rusyd menilai bahwa akal adalah sarana manusia untuk memahami keesaan Allah. Perangkat akal yang digunakan untuk memahami keesaan tadi adalah dengan Qiyas (analogi).

Tiga Jenis Qiyas

Dalam upaya memahami konsep tauhid, Ibnu Rusyd meyakini bahwa manusia yang dianugerahi akal dapat menggunakan qiyas (analogi) sebagai metode untuk memahami hakikat dunia, proses penciptaannya, serta eksistensi penciptanya. Ibnu Rusyd membagi qiyas ini menjadi tiga kategori (Fashlul Maqal, hlm. 59).

Pertama, Qiyas Aqli (Analogi Rasional), yaitu jenis qiyas yang menggunakan akal sehat dan logika untuk menarik kesimpulan dengan menganalisis premis-premisnya secara rasional. Sebagai contoh, ketika seseorang mengamati bahwa api mampu membakar sesuatu, maka secara logis ia menyimpulkan bahwa api yang lain pun memiliki sifat yang sama, yaitu membakar.

Kedua, Qiyas Fiqhi (Analogi Hukum Fiqih), yaitu jenis qiyas yang bertujuan menghubungkan pokok hukum (ashl) dengan cabangnya (far‘). Qiyas ini digunakan untuk menentukan hukum bagi kasus yang belum memiliki nash khusus dengan menyamakannya pada kasus lain yang telah memiliki ketetapan hukum berdasarkan adanya persamaan illat (sebab hukum).

Ketiga, Qiyas Burhani (Demonstrasi Logis), yaitu qiyas yang didasarkan pada metode ilmiah dan observasi empiris. Pendekatan ini menitikberatkan pada pengamatan langsung dan eksperimen dalam meraih pemahaman mengenai suatu fenomena.

Lebih lanjut, Ibnu Rusyd berpendapat bahwa Qiyas Burhani merupakan bentuk qiyas terbaik untuk memahami hakikat ketuhanan beserta ciptaan-Nya. Namun, untuk menguasai jenis qiyas ini secara optimal, seseorang harus memiliki kedalaman akal serta memahami terlebih dahulu ragam jenis qiyas, pengertian dasarnya, struktur penyusunannya, dan unsur-unsur lainnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup