Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

10 Pj Bupati/Wali Kota di Aceh Berakhir Masa Jabatan Juli 2023

Pj Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh akan mengakhiri tugasnya pada bulan Juli 2023

BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023 mendatang.

Selain itu, para kepala daerah Pj Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh juga akan mengakhiri tugasnya sepanjang Juli 2023 atau bulan depan.

10 daerah kabupaten/kota tersebut adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue dan Kabupaten Aceh Singkil.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) setempat tengah menyiapkan nama-nama calon Pj Bupati/Walikota yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Usulan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota ini berdasarkan surat dari Kemendagri yang telah dikirimkan ke Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh yang mrminta untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.

Surat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, tanggal 5 Juni 2023.

Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup