Simeulue — Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pengoroyokan terhadap nelayan.
Para korban yang mengalami luka serius masing-masing, Armada (61), Mudalamin (25), Harun Janil (30) Hamdan ATT (19), warga Desa Ana’o, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, serta Rusman (40) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.
“Penangkapan terkait dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana,” ujar Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Ipda M.Rizal, Selasa (1/12).
Kelima pelaku pengeroyokan yang diamankan berinisial FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD (41), YOY(41) semuanya merupakan warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Smeulue, yang bekerja sebagai nelayan/perikanan.
Selain mengamankan para pelaku, Tim Elang juga mengamankan barang bukti, satu buah jangkar kapal, satu buah pendayung Kayu, yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda M. Rizal, menambahkan, dari keterangan korban, penganiayaan berawal pada Minggu, 29 November 2020 pukul 03.00 WIB saat korban bersama tiga rekan lainnya melakukan pencarian ikan di perairan Desa Kuala Umo Kecamatan Simeulue Timur dengan menggunakan perahu motor.
“Tiba-tiba perahu motor yang digunakan korban dihampiri tiga orang pelaku warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur dengan menggunakan speedboat dan bernada suara keras kepada korban, lalu memukul korban dengan menggunakan pendayung perahu dan juga dengan jangkar perahu.
Kemudian korban digiring ke daratan menuju Desa Air Pinang. Setiba di daratan korban melihat warga sudah berkumpul. Setelah merapat di dermaga Desa Air Pinang, korban menerima pukulan lagi dari empat orang warga Desa Air Pinang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Simeulue,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (30/11) sekira pukul 00.30 Wib, Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Kasat Reskrim Ipda M. Rizal, didampingi Kepala Desa setempat melakukan penangkapan terhadap 10 orang terduga dan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan 10 orang yang diduga pelaku, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti pemula yang cukup.
Sementara lima lainnya diserahkan ke keluarganya dengan disaksikan Kepala Desa Air Pinang, Asmaja karena belum cukup bukti dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Ipda M. Rizal. (IA)