Aniaya Anak SD, Anggota DPRA Diadili di PN Meulaboh
engadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), warga Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat.
Usai persidangan berlangsung, kuasa hukum Mawardi Basyah juga belum bersedia memberikan keterangan pers kepada awak media.
Terdakwa Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap terdakwa berada di bawah lima tahun penjara.
Tutup