Batasi Jam Buka Warung Kopi, Pj Gubernur Dikritik Tak Paham Kebijakan Publik
“Kebijakan itu bukan solusi, seharusnya jika ada warung yang melanggar itu saja yang ditindak bukan membuat aturan menutup warung kopi,” pungkasnya.
Duberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya meminta warung kopi tutup sebelum 00.00 WIB.
Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh ditandatangani pada 4 Agustus 2023.
“Mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan, serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB,” kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Dalam surat itu, Marzuki meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh menggelar patroli rutin untuk penegakan aturan tersebut.
Pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat di tempat usaha. (IA)