Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar
Lebih lanjut Ade mengatakan, penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kantor Bea Cukai Langsa, tim gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal.
Saya juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” pungkas Sulaiman. (FAR)