Bejat! Pendeta di Blitar Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hotman Paris Desak Polda Jatim Tuntaskan Kasus
Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali (dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP). Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadinya. Korban TTP mengalami pencabulan empat kali. Salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa. Di kolam renang itu, tersangka juga mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.
“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terang Brigjen Pol Farman. Ia menambahkan, DKBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestay.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya. Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Brigjen Pol Farman.
Sang ayah korban, T, menceritakan awal mula ia mengenal DKBH pada Desember 2021, saat ia ditawari pekerjaan sebagai sopir. DKBH juga menyediakan sebuah kontrakan di belakang gereja untuk T dan keempat anaknya. Pada tahun berikutnya, setelah penjaga gereja wafat, keluarga T diajak untuk tinggal di dalam kompleks gereja, serumah dengan DKBH yang dianggap seperti keluarga sendiri.
Setelah beberapa tahun tinggal bersama, anak tertua T, FTP, memberanikan diri membuka suara mengenai perlakuan tidak pantas yang ia alami. FTP memutuskan pergi bersama seorang temannya dan menolak kembali ke gereja. Saat T menjemput putrinya, FTP menceritakan bagian tubuhnya yang sensitif sering disentuh DKBH, dan pelaku juga beberapa kali memandikannya serta mengajaknya berenang, yang menurut FTP sudah sangat melampaui batas.
T yang terpukul langsung membawa FTP kembali ke Blitar dan mengkonfrontasi DKBH. Pendeta itu tidak membantah dan menyampaikan penyesalan. Tak lama setelah itu, FTP mengungkapkan bahwa adik-adiknya juga mengalami perlakuan serupa. T yang mendengar pengakuan tersebut segera mencari tahu kebenarannya, dan ketiga anaknya yang lain pun mengakui menjadi korban.