Beraksi di Aceh Tengah, Pelaku Jambret Diciduk di Bener Meriah
Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilkum Kota Lhokseumawe berinisial RA alias RB.
Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD, dimasukkan ke dalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan tim Opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku RA yang melarikan diri tersebut.
Selain mengamankan 1 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk Iphone Promax 12 dan Infinix, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Sedangkan pelaku RA alias RB yang buron kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika, Jum’at pagi (25/8). (IA)