Cabuli Dua Cucu, Kakek Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis siang (18/5/2023) tanpa perlawanan.
“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.
Sementara kedua korban saat ini didampingi P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (IA)
Tutup