Cegah Parkir Sembarangan di Badan Jalan, Dishub Sosialisasi Penerapan ETLE Mobile di Banda Aceh
Keempat, untuk Plat Nopol Non BL (luar Aceh) jika terkena ETLE Mobile juga diwajibkan melakukan konfirmasi tilang ke Ditlantas Polda Aceh dan data pelanggarannya akan dikirim melalui aplikasi ETLE ke daerah asal kendaraannya. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup