Diduga Proses Hukum Ilegal Kasus Dindinshop, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng Dicopot
Sebelumnya diberitakan, seorang pembeli di toko pakaian Dindinshop berinisial SV dituduh telah melakukan pencurian di toko pakaian wanita tersebut pada 6 Februari 2023.
Dindinshop kemudian memviralkan video SV sehingga ditonton lebih dari 529 ribu kali dan merusak kehormatan SV dan keluarganya.
Hingga kini Owner Dindishop menolak menghapus video tersebut karena merasa rugi secara bisnis jika menghapus konten video itu.
Dindinshop lalu membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Namun proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek melanggar Qanun Aceh Nomor 9 tangun 2008 tentang penyelenggaraan pembinaan hukum adat dan adat dimana kasus Tipiring harus diselesaikan lebih dahulu di tingkat Gampong.
Namun Polsek Ulee Kareng secara gegabah memproses hingga tahap penyidikan tanpa pernah ada mediasi sebelumnya. (IA)