“Karena disamping mengancam terjadinya kebakaran yang besar serta dapat merusak habitat alam yang ada di lokasi kejadian, kami ingatkan juga bahwa melakukan pembakaran lahan dapat diancam dengan hukuman pidana,” pungkas Ridwan Jamil. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup