Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

Last updated: Senin, 18 Agustus 2025 14:44 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Narapidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi empat bulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.Rinciannya, Ronald menerima remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus 2025. Informasi ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

“Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan,” kata Rika saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Selain itu, Ronald juga memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

- Advertisement -

“Remisi dasawarsa 3 bulan. Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” ujar Rika.

Rika menjelaskan, pemberian remisi kepada Ronald dilakukan karena ia telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun syarat remisi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

- Advertisement -

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Rika.

Ombudsman: Alat Rapid Test Tidak Tersedia di Puskesmas
Kompol Dody Darwinsyah Jabat Wakapolres Lhokseumawe
Portugal Rebut Gelar UEFA Nations League 2025 Setelah Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN dalam Acara Town Hall Danantara Indonesia

Dalam perjalanan kasusnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, putusan tersebut belakangan terbongkar karena adanya praktik suap.

Majelis hakim yang menerima suap yakni Erintuah Damanik (ketua), serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Atas kasus itu, hakim Tipikor Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan.

- Advertisement -

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, yang kini tengah dijalaninya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi
Next Article Pernah Tepergok 'Pelesiran' Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

You May also Like

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan santunan kepada 1.624 yatim piatu, Kamis (13/4)
Umum

Pemko Banda Aceh Santuni 1.624 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 April 2023
Kajati Aceh Bambang Bachtiar memimpin ziarah makam dan menabur bunga di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jumat (21/7)
Umum

Kajati Aceh Pimpin Ziarah Makam dan Tabur Bunga di TMP Banda Aceh

Sabtu, 22 Juli 2023
Walhi Tantang Raja Juli Antoni Berani Tindak Mafia Hutan
Umum

Walhi Tantang Raja Juli Antoni Berani Tindak Mafia Hutan

Minggu, 7 September 2025
Umum

HUT ke-46, PDAM Tirta Daroy Diminta Introspeksi untuk Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 24 Februari 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?