Gasak Perhiasan Tetangga Karena Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan di Banda Aceh Ditangkap
Kemudian personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan olehnya serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas, satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun, pungkas Kapolsek. (IA)