Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Haram Hukumnya Penggunaan Zat Berbahaya untuk Makanan, MPU Minta Pemerintah Aceh Awasi

Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan Rancangan Fatwa MPU Aceh tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (26/7)

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan.

Adapun kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk giat menyosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup