Hentikan Kasus SPPD Fiktif KKR, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Dilaporkan ke Kompolnas
BANDA ACEH – Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dilaporkan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait penghentian kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh beberapa waktu lalu.
Laporan itu disampaikan secara tertulis pada Selasa (7/11) oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institute.
Selain ke Kompolnas, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh juga dilaporkan ke Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Aceh, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Aceh (Irwasda Polda Aceh) dan Kepala Bidang Propam Polda Aceh.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari LBH Banda Aceh, MaTA dan Katahati Institute menyebutkan, laporan itu dibuat menyikapi penghentian kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Tindakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh yang menghentikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dengan alasan adanya pengembalian kerugian negara adalah perbuatan melawan hukum
Serta bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena yang bersangkutan layak diberikan sanksi untuk mempertanggungjawabkan tindakan tidak profesionalnya itu,” kata Koordinator MaTA Alfian, Jum’at (10/11).
Alfian melanjutkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 November 2023.
Permohonan supervisi ini sejalan dengan tugas dan wewenang yang dimiliki KPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya supervisi KPK, diharapkan kasus ini dapat berlanjut ke pengadilan dan pelakunya segera diadili.
“Kami menilai pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa kasus ini tidak dihentikan, tetapi dipulihkan, hanyalah permainan bahasa untuk mengelabui publik atas upayanya melindungi pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alfian.